Apa Pasal Ni..!!! PKS PT SIPP Berdiri Diduga di Kawasan HPT Rangau


DURI – Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rangau Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terbentang sepanjang 106, 8 kilometer sebelah Tenggara hingga Barat dan Barat Laut pusat ‘Kota Duri’.

Hal itu sesuai Penunjukan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173/ Kpts II/ 1986, pada 6 Juni 1986 lampau, disahkan di Jakarta 6 Oktober 1998 silam oleh atas nama Menteri Kehutanan saat itu Direktue Jenderal Inventarisasi Tata Guna Hutan dan Kebun, Ir.Soebajo Hadisepoetra Nip, 080020558

Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Kini, setelah Puluhan lamanya HPT Rangau yang terbentang seratusan kilometer lebih luasnya sudah beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.

Tak cuma itu, sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) berdiri dan sudah beberapa tahun belakangan ini beroperasi diduga dalam kawasan HPT Rangau.

“Sepanjang pengetahuan saya, lokasi berdiri PKS PT SIPP yang berada di Jalan Rangau kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, diduga berada didalam kawasan HPT Rangau,” kata seorang aktivis lingkungan hidup, Ahmad Jhoni SH MH kepada media ini di ujung selulernya, pada Senin (3/8) siang.

Kenapa sebuah PKS bisa berdiri di lokasi kawasan HPT Rangau, yang bisa menjawabnya stakeholder atau pemangku kepentingan.

Dijelaskan Pengacara yang berdomisili di Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini, ada aspek legal untuk membangun Pabrik dan atau Perkebunan Kelapa Sawit.

Setiap orang dan atau Badan Hukum yang berkeinginan membangun usaha Pabrik dan atau Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyiapkan atau membuat dokumen legal dasar meliputi, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Kemenkum dan HAM, SIUP, TDP, NPWP, SKT dan syarat-syarat penting lain

Baca Juga  Ini Salah Satu Jurus Ampuh Kasatlantas Polres Bengkalis Untuk Dekat Dengan Masyarakat

Salah satu unsur paling penting dalam medirikan PKS wajib malaksanakan amanat Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas, usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan artinya, serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman dan diversifikasi tanaman.

“Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan luasnya kurang dari 25 hektar,” bebernya.

Selanjutnya, dilakukan pendaftaran oleh bupati atau walikota. Pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis dan tipe tanah, dan tahun tanam.

“Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) yang berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Luasnya 25 hektar atau Lebih,” ulasnya.

Jika benar PKS PT SIPP berdiri di kawasan HPT Rangau, kuat dugaan melanggar tata ruang dan RTRW.

Untuk itu, stakeholder atau pemangku kepentingan di lingkup Pemda Bengkalis mesti turun ke lokasi untuk membuktikan benar tidaknya PKS milik PT SIPP di kawasan HPT Rangau.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *