Anggota DPRD Siak.Ingatkan Kepada Manajemen PT KTU Tidak Ingkar Janji


KOTO GASIB,Mandiripos.com- anggota DPRD Siak meminta agar perusahaan PT Kimia Tirta Utama (KTU) astra Agro Lestari berlokasi Koto Gasib untuk memenuhi janjinya dan tuntutan warga simpang asra Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib.

Meski telah ada kesepakatan antar perusahaan PT KTU Astra Agro Lestari dan warga dalam tahun 2020 akan pengaspalan jalan sepanjang 700- 800 meter secara bertahap.

Pasalnya, sejak tahun 2005 tuntutan warga belum juga di trealisasikan. Sementara warga sekitar jalan tersebut harus menikmati debu dari kendaraan operasional perusahaan.

” Kita meminta agar keinginan masyarakat simpang asra untuk dapat trealisasikan pengaspalan jalan oleh pihak perusahaan,” ujar anggota DPRD dapil Koto Gasib Robi Cahyadi.
Robi Cahyadi mengatakan dalam pertemuan Senin 27 Januari 2020 bahwa pihak perusahaan telah memenuhi tuntutan masyarakat untuk pengaspalan dan tidak ada lagi mengingikari janji. Dalam hal ini pihaknya memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menyatakan kesediaan memperjuangkan pengaspalan jalan.

” Moga- moga
keinginan masyarakat untuk pengaspalan jalan trealisasi oleh pihak perusahaan tahun ini,” ungkapnya.

Masyarakat simpang astra pada Senin 27 Januari 2020 kemarin mengelar aksi demo menuntut pihak perusahaan merealisasikan janji dengan memblokir jalan masuk kendaraan operasional milik PT KTU.

Abzen Purba warga setempat berharap kali ini pihak perusahaan memenuhi janji untuk mengaspal jalan warga pada tahun 2020 ini.” Harapan kita perusahaan menepati janji mengaspalan jalan. Karena setiap hari debu bertebaran dari kendaraan perusahaan yang lewat,” harapnya.(f).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Bupati Alfedri Sampaikan Jawaban Pemkab Atas Penyampaian 9 Ranperda di DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *