Akibat Aniaya Karyawan PKS, Warga Balam KM 38 Lebaran di Sel Polsek Bagan Sinembah


BAGAN BATU – SR (42) warga Jalan Lintas Riau -Sumut, Km 38 Rt 01 Rw 02, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya harus mesarakan hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini di dalam sel tahan Polsek Bagan Sinembah karena aksi arogansinya melakukan penganiayaan terhadap karyawan PKS SPC PT Wilmar.

Menurut data yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, SR menjual buah kelapa sawitnya di PKS SPC PT Wilmar dan di duga tidak terima kalau biah kelapa sawitnya di sortir lalu memukul kariyawan perusahan kelapa sawit bagian sortase.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK saat di konfirmasi, Rabu (19/05/2020) menyebutkan bahwa korban penganiayaan tersebut bernama Dian Fitra Rosado (34) Pekerjaan Karyawan Swasta, Jl. Lintas Riau-Sumut km 38 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir memgalami luka di bagian bibir.

Kanit menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari selasa (19/05/2020) sekira pukul 11.00 Wib datang Terlapor datang PKS SPC PT Wilmar dengan membawa buah kelapa sawit, kemudian terlapor membongkar buah kelapa sawitnya, dan saat membokar terlapor diawasi oleh pelapor.

Setelah selesai di bongkar buah kelapa sawit tersebut terlapor bertanyak kepada pelapor dengan mengatakan “ADA LAGI YANG MASIH BISA DIPILIH?” pelapor jawab “TIDAK ADA LAGI YANG BISA DIPILIH”, kemudian terlapor langsung mengayunkan tangannya kearah pelapor, sehingga pelapor mengalami luka pada bagian bibir dan terjadi keributan di areal tersebut.

“setelah itu terlapor langsung diamankan oleh karyawan dan security PKS SPC PT. Wilmar, lalu terlapor dibawak ke polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”terang kanit.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  DiDayun Seorang Pria Tewas Tersengat Aliran Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *